LUWU TIMUR – Dalam perkembangan terakhir ini, ditenggarai semakin banyak kasus-kasus kekerasan terbadap perempuan dan anak yang bentuknya semakin bervariasi, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April saat mewakili Bupati Luwu Timur membuka Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Perempuan dan Anak Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lutim, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (28/06/2022).
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Lutim tersebut, tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya : lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, frustasi sosial dan kurang kuatnya modal sosial masyarakat akibat kemiskinan serta kurangnya akses terhadap informasi dan sumber daya.
“Selanjutnya, relasi kuasa dan relasi gender yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta belum terbangunnya budaya hukum ditengah-tengah masyarakat yang berkeadilan dan peduli hak anak,” beber dr. April.
Menurutnya, dalam menghadapi permasalahan tersebut, dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
“Saat ini kita masih dihadapkan pada tantangan belum optimalnya koordinasi antar SKPD dan lembaga penyedia layanan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masih terbatasnya jumlah dan kapasitas SDM di SKPD/unit layanan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Namun, sambung dr. H. April, dalam upaya mengantisipasi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus tindak pidana kekerasan seksual, maka dibentuk Forum Koordinasi Lembaga Layanan Anak yang memiliki fungsi mengembangkan system data dan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak.
“Menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan; menyelenggarakan rujukan kasus yang memerlukan pelayanan kesehatan dan konseling bagi perempuan dan anak korban kekerasan; menyelenggarakan upaya rehabilitasi sosial bagi perempuan dan dan anak korban kekerasan; menyediakan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; menyediakan layanan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender,” tutup dr. H. April.
Rakor ini menghadirkan Narasumber, Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman, Kepala Seksi Data dan Informasi Perempuan dan Anak Dinas P3A Pengendalian Penduduk dan KB Prov. Sulawesi Selatan, Uci Lestari, S.STP, M.Si dan Kanit PPA Polres Lutim, Ipda Danni Mopilie, SH. MH.
Turut hadir, Wakil Ketua Pengadilan Agama Malili, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Luwu Timur, Kepala Dinas Sosial P3A Lutim, Sukarti, para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur, perwakilan Camat se-Kabupaten Luwu Timur, pengurus Dharma Wanita Persatuan Lutim, dan pengurus TP PKK.