LUWU TIMUR – Pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orientasi dan tujuan utama dalam pembangunan. sehingga setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh pemerintah sudah seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Demikian kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Najamuddin saat menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (14/07/2022).
“Pemerintah Kabupaten harus mengerahkan segala potensi untuk bisa mencapai tujuan masyarakat. APBD Kabupaten Luwu Timur adalah anggaran pro rakyat, artinya sesuaiv dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga Pemerintah Kabupaten harus selalu bisa mengetahui dan memahami keinginan masyarakat Luwu Timur,” kata pria yang akrab disapa Naja tersebut.
Pada Kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan beberapa catatan pentingnya, yakni :
1. Fraksi Golkar melihat dan menyayangkan masih adanya ego sektoral antar lembaga di tingkat OPD sehingga berimplikasi kepada Kabupaten Luwu Timur yang tidak mendapatkan dana DID dari pusat. Fraksi Golkar berharap agar lembaga di tingkat OPD dapat menanggalkan sikap yang demikian dan memperkuat sinergitas demi meraih tujuan bersama untuk kemajuan daerah.
2. Terkait semua asset Pemerintah Daerah yang belum bersertifikat, Fraksi Golkar menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk segera disertifikatkan demi menghindari permasaiahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
3. Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah agar melakukan penanganan secara serius terkait adanya lahan transmigrasi yang berlokasi di Desa Mantadulu, Kec. Angkona, seluas 158 Ha yang tidak memiliki sertifikat dan lahan ini sudah diklaim oleh pihak PTPN.
4. Mengenai hibah asset, Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan proses hibah asset yang masih berstatus milik Kementrian PUPR (IPA Burau dan Mangkutana).
5. Disarankan untuk melakukan perbaikan manajemen atau pengelolaan pasar serta membentuk UPTD atau PD pasar untuk menunjang pengelolaan dan pelayanan pasar. Sidang Paripurna Yang Terhormat.
“Setelah mempelajari dan membahas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Fraksi Golkar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur,” tutup Najamuddin. (*)




