Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gandeng Bea Cukai Malili, Satpol PP Lutim Tertibkan Peredaran Rokok Illegal
Luwu Timur

Gandeng Bea Cukai Malili, Satpol PP Lutim Tertibkan Peredaran Rokok Illegal

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 30 September 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dalam rangka pemberantasan Rokok Illegal di Kabupaten Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Luwu Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Malili melakukan Penertiban Peredaran Rokok Illegal sekaligus menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok illegal.

Operasi dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 27 s/d 30 September 2022, dengan menyasar pasar, kios dan toko-toko besar di 9 kecamatan antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.

Dari hasil penelusuran, Tim melakukan penyitaan terhadap Rokok illegal sebanyak 17.600 (Tujuh Belas Ribu enam Ratus) batang dari berbagai macam merek. Dimana rokok yang didapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni, memiliki Pita Cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok illegal sebanyak 17.600 batang yang telah disita tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Malili untuk penelitian sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kasatpol PP, Indra Fawzy yang dikonfirmasi menegaskan, ada pun sanksi penjual dan pengedar Rokok illegal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “Setiap Orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk di jual barang kena Cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau Tidak di Bubuhi Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Sebagaimna dimaksud dengan pasal 29 ayat 1 di Pidana, dengan Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun atau Pidana Denda Paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

“Selain melakukan Penertiban, kami juga memberikan himbauan dan Sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang cirri-ciri Rokok Illegal dan larangan untuk memperjualbelikan Rokok Ilegal yang dapat merugikan masyrakat, bangsa dan Negara, dan jika kedepan masi di temukan maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Indra Fawzy, Jumat (30/09/2022).

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan bahwa, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok illegal dan ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Target Luwu Timur Terkemuka dalam Pelaporan LHKPN

Putra Asli Sorowako Pimpin Nuha, Bupati: “Ini Camat yang Paham Warganya”

Lakukan Pencarian, BPBD Turunkan Dua Perahu Karet

Malam Takbiran, Petugas Damkar Disibukkan Dua Laporan Kebakaran

Festival Danau Matano Tawarkan 7 Destinasi Wisata

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dinas Perikanan Lutim Sosialisasi Pengawasan Pelaku Usaha Perikanan di Wilayah Sungai, Danau dan Rawa
Next Article Ini Pejabat Yang Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik di Toasmasters Pekan 21

You Might Also Like

Metro

Tanggul Jebol, Warga Desa Karambua Keluhkan Penambang Pasir

2 Agustus 2014
Luwu Timur

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur

11 April 2023
Ekonomi

Ini 10 Skema Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa PT Vale

7 November 2025
Luwu Timur

Gandeng Kemenpan RB, Pemkab Luwu Timur Konsultasi Penguatan SAKIP

5 Agustus 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?