Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur
Luwu Timur

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 11 April 2023
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 130/A-06/IV/TAHUN 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Fauzy Daeng Parebba. mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Fauzy, Selasa (11/04/2023).

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :

1. Beras TERENDAH Rp. 11.000 x 3 kg = Rp. 33.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp. 14.000 x 3 kg = Rp. 42.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.

Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 25.000/KK.

“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 750.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 40.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bahri Suli Buka Workshop Indikator Penilaian LSS – UKS

Jayadi Nas Saksikan Langsung Pemberian TTD di SMAN 1 Luwu Timur

Ciptakan Kader Dakwah Melalui Daurah Marhalah Ula

Dinas Perpustakaan Lutim Ikuti Pekan Perpustakaan Tahun 2020

Timsel Jaring 10 Nama Calon Anggota KPU Lutra

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Serahkan Sertifikat Program PTSL, Budiman : Terima Kasih Kantor Pertanahan ATR/BPN Lutim
Next Article Dukung Pencegahan Korupsi, Bupati Lutim Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

You Might Also Like

Luwu Timur

Perkuat Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Halal Bihalal dengan Warga Lanosi

14 April 2024
Hukum

Mendengar Ada Kolor Ijo Ditahan, Warga Serbu Mapolsek Burau

24 Desember 2014
News

Pospera Lutim Segera Datangkan Ambulance Gratis

20 April 2015
Luwu Timur

Bupati Lutim : Ruang Perawatan RSUD I Lagaligo Nantinya Bakal Satu Kamar Satu Pasien

26 Mei 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?