Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur
Luwu Timur

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 11 April 2023
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 130/A-06/IV/TAHUN 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Fauzy Daeng Parebba. mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Fauzy, Selasa (11/04/2023).

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :

1. Beras TERENDAH Rp. 11.000 x 3 kg = Rp. 33.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp. 14.000 x 3 kg = Rp. 42.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.

Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 25.000/KK.

“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 750.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 40.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi

Tim Terpadu Pengawas Obat dan Makanan Minta Pedagang Tak Jual Obat Berlabel Biru dan Merah

12 Kecamatan di Luwu Utara Masuk Zona Oranye

Temukan Kelangkaan BBM, Wabup Irwan Sidak SPBU Sorowako

Kota Palopo Siapkan 17 Peserta untuk STQH XXIII di Luwu Utara

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Serahkan Sertifikat Program PTSL, Budiman : Terima Kasih Kantor Pertanahan ATR/BPN Lutim
Next Article Dukung Pencegahan Korupsi, Bupati Lutim Keluarkan SE Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

You Might Also Like

Hukum

Gara-Gara Beda Pilihan, Dua Warga di Luwu Saling Bacok

17 September 2013
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Ikuti Evaluasi SAKIP Secara Virtual

27 Agustus 2021
Metro

Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim

9 Juni 2017
Luwu Timur

Diserahkan ke Tim Pelatih, 70 Calon Paskibraka Lutim Segera Jalani Pelatihan

1 Agustus 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?