Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim
Metro

Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim

Redaksi
Redaksi Published 9 Juni 2017
Share
2 Min Read
SHARE

goose canada  canada goose  

goose canada  canada goose  

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Grefik melakukan sosialisasi kepada ratusan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Menegah Pertama (SMP) yang berlangsung diaula kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Jum’at (9/6/17).

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Sosialisasi pemahaman hukum terkait Pungutan Liar (Pungli) tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Luwu Timur, La Besse, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah, Raoda dan Kabid Pendidikan dasar, H Ahmar Ahmadi.

Dalam sosialisasi tersebut, Grefik menjelas tentang perbedaan antara Pungutan dengan sumbangan. Menurutnya, pungutan itu adalah adanya dana yang masuk dan keluar yang sifatnya wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Jadi kalau misalnya, ok mi pale bisaki masuk disekolahku tapi bayarki dulu uang gedung Rp1 juta, dan bisa dicicil tujuh kali, itu pungutan. Yang dilarang itu Pungutan bapak ibu,” ungkap Grefik dihadapan ratusan guru.

Sementara yang tidak dilarang, kata Grefik, adalah sumbangan. Bedanya apa, kalau sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua wali atau perseorangan kepada satuan pendidikan dasar.

“Berarti sumber uangnya berasal dari luar masuk ke dalam. Syaratnya, sifatnya sukarela, suka – suka gue. Tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Mau dikasi Rp1 juta syukur, Rp10 juta alhamdulillah,” ungkapnya.

Dasarnya, kata Grefik, pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.

“Hal ini ditegaskan dalam pasal 9 Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Bahkan sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan atau sekolah yang tidak mendapatkan bantuan dari pemda tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik,” tegasnya.

Sementara yang dapat dilakukan sekolah, tambah Grefik adalah, menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi keperluan biaya satuan pendidikan. “Sumbangan diperbolehkan pak dan nilainya tidak terbatas, boleh, besar kecilnya diserahkan kepada yang mau memberikan sumbangan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutra Safari di Daerah Pegunungan
Next Article Cuaca Tak Menentu, Bupati Himbau Warga Tetap Waspada

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Gratis dan Lengkap, Rumah Singgah Lutim Ringankan Beban Keluarga Pasien

16 April 2026
Metro

Kurangi Penumpukan Pasien, RSUD I Lagaligo Operasikan IGD Modern

15 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?