LUWU TIMUR – Fraksi Hanura menjadi fraksi ketiga menyampikan pandangan umumnya terhadap 2 Ranperda Tahap II Tahun 2022 yakni Ranperda tentang Penanaman Modal dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Jumat (07/10/2022).
Melalui juru bicaranya, Rully Heryawan mengatakan, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan kemudahan serta kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu Timur.
“Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mengatur penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota,”ungkapnya.
Lanjut Rully, berdasarkan kunjungan kerja terkait Ranperda tentang sistem pengelolaan limbah domestik dan ditindakianjuti dengan meninjau Instalasi Pengelolaan Limbah yang ada di desa Puncak Indah, Kec. Malili serta meminta saran dan masukan masyarakat sehingga Fraksi Hanura berpendapat perlunya ada regulasi yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
“Dengan adanya regulasi atau Peraturan Daerah nantinya maka bangunan yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, masyarakat juga merespon baik terhadap rencana Pemerintah Daerah dalam mengelola air limbah domestik,” tandas Rully. (*)




