LUWU TIMUR – Sebanyak 69 Anggota BPD se-Kabupaten Luwu Timur mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Senin (05/12/2022).
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komperhensif mengenai peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan untuk memahami kedudukan dan tugas dan fungsi hak kewenangan dan tanggung jawab BPD dalam pemerintahan desa.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (05-06 Desember 2022) ini, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, didampingi Ketua DPRD Lutim, Aripin dan Kepala Dinas PMD, Halsen.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Aini Endis Anrika dalam sambutannya mengungkapkan, peran desa sangat penting dalam pembangunan daerah maupun pembangunan negara. Pemerintah daerah memandang penting Pendidikan dan pelatihan, maupun bimbingan teknis bidang desa khususnya terkait tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Oleh karena itu, Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan desa,” tambahnya.
Menurut Aini Endis, kegiatan peningkatan kapasitas ini sangatlah penting mengingat fungsi BPD sebagai Mitra Pemerintah Desa yang ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa, apalagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah mengatur pemberian kewenangan yang lebih luas untuk pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan di desa, apalagi alokasi dana yang terus mengalami peningkatan. Kinerja Kepala Desa juga harus di awasi secara efektif sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran.
Mantan Kadis Transnaker ini pun mengungkapkan bahwa, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang berat namun strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, sehingga Badan Permusyawaratan Desa mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan Badan Permusyawaratan Desa.
“Oleh karena itu, BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa harus mampu menjalankan fungsi dan peran dengan baik, anggota BPD harus mampu menghindari diri dari konflik kepentingan dan memiliki agenda pribadi,” imbuhnya.
“BPD yang mengikuti bimtek ini diharapkan bisa optimal melakukan fungsi-fungsinya sebagai mitra pemerintah desa dan bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar mencapai desa yang maju dan sejahtera,” tandas Asisten Pemerintahan dan Kesra. (*)




