Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPK Serahkan Hasil Audit Kearsipan Kepada 40 OPD Lingkup Pemkab Lutim
Luwu Timur

DPK Serahkan Hasil Audit Kearsipan Kepada 40 OPD Lingkup Pemkab Lutim

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 10 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Kearsipan telah menyerahkan hasil audit atau pengawasan internal Kearsipan Tahun 2022 kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), yang telah dimulai sejak 8 hingga hari ini, Jumat (10/03/2023).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur, Satri melalui Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar menjelaskan bahwa, hasil audit tersebut merupakan hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan Tahun 2022 oleh Tim Pengawas Kearsipan yang dibentuk melalui SK Bupati Luwu Timur Nomor : 133/D-18/III/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Internal pada Perangkat Daerah.

“Pengawasan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Perka Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, audit kearsipan bertujuan sebagai proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.

“Kita berharap agar hasil atau nilai Audit yang dihasilkan itu dapat lebih ditingkatkan dengan memenuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada penyelenggaraan Kearsipan di unit Kearsipan yang ada pada masing-masing OPD,” pungkasnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab. Lutim Gelar Sosialisasi Daerah Rawan Bencana

Kantor Desa Burau Pantai Diresmikan

FKJ-Nur Menang di Battang, Naili-Ome Sapu Bersih Pattene

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

Di Lutim, Hutan Lindung Dikuasai Perambah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sufriaty Buka Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pelecehan Seksual di Kecamatan Wasuponda & Nuha
Next Article Pimpin Rakor, Budiman Minta Agar Semua Kegiatan dan Program Segera Dijalankan

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur : Turnamen Liga Super Luwu Timur Kembali Bergulir Tahun Depan

3 Desember 2021
Luwu Timur

Pimpin Upacara HKN, Sekda Bahri Suli Serahkan 8 SK Pensiun ASN

17 Oktober 2023
Luwu Timur

Mustamal Pimpin PUK SPSI PT Vale Indonesia

16 Maret 2015
Luwu Timur

Kemen PUPR Gelar Bimtek SMKK Bagi Pelaku Konstruksi di Luwu Timur

6 Desember 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?