Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Soal Perda Bantuan Hukum, Ini Penegasan Fraksi Golkar
DPRD Luwu Timur

Soal Perda Bantuan Hukum, Ini Penegasan Fraksi Golkar

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 21 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Soal Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Golkar menegaskan, Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pelaku Pelecehan Seksual, Pelaku KDRT, begitupun dengan Pengedar dan Bandar Narkoba.

”Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk pelaku tiga kasus tersebut,” ujar Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD, Senin (20/03/2023).

Lanjut dikatakanya, Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah, karena ini bahagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) juga.

Bantuan Hukum ini, kata Wahidin, juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi, yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum.

“Dengan hadirnya Ranperda ini, masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah,” imbuhnya.

Sejatinya, Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa.

Sebagai Penutup, Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I, HM. Siddiq BM., Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, dan dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Setelah Listrik dan Air Bersih, Rully Minta Infrastruktur dan Perkebunan Desa Ujung Baru Diperhatikan

Anggota DPRD Lutim Tinjau Proyek di Nuha

Ini Rekomendasi Pansus 1 Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Hukum

Sekda Lutim Serahkan Satu Buah Ranperda Tahap I 2022

Anggota DPRD Lutim Minta Pengoperasian KMP Pangkilang Di Danau Towuti Ditunda

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sukses Kendalikan Covid-19, Lutim Terima Penghargaan PPKM Award 2023
Next Article Buka Sosialisasi Story Telling, Hj. Sufriaty Ingatkan DPK Kelola Perpustakaan Dengan Baik

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Rapat Paripurna, Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Luwu Timur Periode 2024-2029

2 Oktober 2024
DPRD Luwu Timur

Tidak Kuorum, Laporan Panja RPJMD Diskorsing

29 Juni 2016
DPRD Luwu Timur

Lakukan Reses, Heryanti Langsung Tinjau Lokasi Yang Jadi Usulan Warga

4 November 2020
DPRD Luwu Timur

Amran Syam Santuni Korban Kebakaran Di Nuha

31 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?