Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Larangan ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024
Luwu Timur

Ini Larangan ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 12 Juli 2023
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral atau dilarang untuk melakukan kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik tidak terkecuali di Kabupaten Luwu Timur.

ASN/PNS harus bersikap netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. UU tersebut menjelaskan tentang larangan bahwa ASN/PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Para Aparatur Sipil Negara diamanatkan untuk bersikap netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional.

Berikut larangan atau keharusan seorang ASN/PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 seperti yang dikemukakan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat memimpin Apel Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN Lingkup Pemkab Lutim, di Halaman Kantor Bupati Lutim, Rabu (12/07/2023).

Larangan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu, yaitu :

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, berkomentar, like, dan lain-lain),

2. Menghadiri deklarasi calon,

3. Ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye,

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS,

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,

6. Menghadiri acara parpol,

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon,

8. Mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang),

9. Memberikan dukungan ke caleg/calon independent kepada daerah dengan memberikan KTP,

10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri,

11. Mmbuat keputusan yang menguntungkan/ merugikan paslon,

12. Menjadi anggota/pengurus partai politik,

13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye,

14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain,

15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol,

16. Foto brsama paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Untuk menghindari hal tersebut, Bupati Budiman mengajak seluruh ASN untuk memahami pentingnya netralitas dan menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas dan tanpa kecenderungan politik.

“Jgn biarkan kepentingan politik pribadi atau tekanan eksternal mempengaruhi kinerja kita sebagai ASN. Ingat, fungsi ASN itu ada 3, yakni sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Hal inilah yang harus para ASN jaga,” tegas Budiman. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Soal Kasus PLJU, Jaksa Periksa Kadis ESDM Lutim

Pelayanan Dokumen Kependudukan Dalam kegiatan “Safari Ramadhan Bersama Dukcapil Lutim”

Pertama di Sulsel, Kepala Dusun Dapat Randis

Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dinas Lingkungan Hidup Luwu Utara studi Tiru di Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Timur Ajak ASN Jaga Integritas Pada Pemilu Serentak 2024
Next Article Home Care Lansia, Program Aksi Sosial Pemerintah Kecamatan Tomoni

You Might Also Like

Luwu Timur

Wabup Akbar Tutup Turnamen Sepakbola Forkopimda Cup Tahun 2023

10 Desember 2023
Luwu Timur

Pemkab. Lutim Ikuti Peringatan Ke XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 Secara Virtual

25 April 2022
Luwu Timur

Wabup Budiman Minta DLH Fungsikan Kembali Nursery

17 Maret 2021
Luwu Timur

Desa Matano dan Kelurahan Magani Wakili Lutim Pada Lomba Tingkat Provinsi Sulsel

22 Juni 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?