Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Badan Kesbangpol Lutim Musnahkan 1.152 Arsip Inaktif Retensi Dibawah 10 Tahun
Luwu Timur

Badan Kesbangpol Lutim Musnahkan 1.152 Arsip Inaktif Retensi Dibawah 10 Tahun

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 5 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip.

Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga-lembaga tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. Namun demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis.

Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan, dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Atas dasar hal tersebutlah, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu Timur melakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Retensi di bawah 10 tahun yang berlangsung di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (05/07/2024).

Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani, Kepala Badan Kesbangpol Lutim, Guntur Hafid, Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum, dan undangan lainnya.

Asisten II, Nursih Hariani mengucap syukur karena Kesbangpol telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip yang memang secara aturan kearsipan memang harus dilakukan.

Beliau menjelaskan, arsip inaktif ini adalah arsip yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam kegiatan sehari-hari sehingga perlu dimusnahkan.

“Saya fikir Kesbangpol dan Arsip sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan prosedur agar arsip yang dimusnahkan tidak lagi mengandung informasi yang masih bisa digunakan,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid juga mengucapkan syukur karena bisa bersama-sama hadir di aula Kesbangpol ini untuk memusnahkan arsip retensi dibawah 10 tahun yang jumlahnya sebanyak 1.152 berkas.

“Mudah-mudahan kedepan arsip di Kesbangpol akan ada aturan-aturan dan susunannya dan pelaksanaan arsiparis kita semakin baik,” pungkas Guntur.

Sementara Kabid Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim, Hairil Muchtar mengungkapkan bahwa, pemusnahan ini kenapa harus dibawah 10 tahun, karena jika sudah diatas 10 tahun maka akan menjadi kewenangan ANRI untuk memberikan rekomendasi melakukan pemusnahan.

“Dasar pemusnahan ini adalah UU No. 43 Tahun 2009 terkait dengan Kearsipan. Salah satu kewajiban dari OPD atau pencipta Arsip adalah melakukan penyusutan atau salah satunya pemusnahan arsip,” tandas Hairil Muchtar.

Usai pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan arsip menggunakan alat penghancur kertas oleh Asisten II, Kesbangpol, Kabid Kearsipan, dan diikuti tamu undangan lainnya, yang kemudian ditutup dengan penandatangan berita acara. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

GP Ansor Peringati Hari Santri, Bupati Budiman Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

DPRD Makassar Geram, SKPD Terkait Tak Hadiri RDP Terkait Kafe Startup

Husler Beri Motivasi Pengungsi Korban Banjir

Bupati Budiman Audiens Dengan Kemenpan RB Terkait Penguatan SAKIP Lutim

Reses di Banta-bantaeng, Rezki Serap Aspirasi Warga Terkait Drainase dan Banjir

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tim Verifikasi Desa STBM Lakukan Penilaian Tingkat Kabupaten Lutim
Next Article Bupati Budiman Buka Peringatan Hari Kartini ke-145 dan HKG PKK ke-52

You Might Also Like

Hukum

Pembangunan Flat Kedua Batalyon D Pelopor Brimob di Luwu Dimulai

23 Mei 2025
Luwu Timur

Ramadhan 1435 H, Pemkab Lutim Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat

19 Juli 2014
Luwu Timur

Selamat ! Luwu Timur Sukses Raih WTP Yang Ke 8 Kali

29 Mei 2020
Hukum

Karyawan PTPN XIV Tewas Diseret Mobil

28 April 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?