Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara
Hukum

Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 31 Januari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Albaruddin A Piccunang.

Dalam putusan terbaru ini, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Albaruddin setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memastikan bahwa eksekusi putusan akan segera dilakukan setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.

“Putusan kasasi bersifat final, dan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada 2022, saat Albaruddin masih menjabat sebagai kepala dinas tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, ia bersama tiga terdakwa lainnya Ucu Butu Manurun, Ismawati, dan Tawakkal, dinyatakan bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, putusan kasasi terhadap tiga terdakwa lainnya masih dalam proses. Pada persidangan tingkat pertama, mereka juga dibebaskan meskipun Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam kasus yang sempat dianggap selesai di pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan ini, Albaruddin dipastikan harus menjalani masa hukumannya, sementara publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tim Pengawas Obat dan Makanan Edukasi Pedagang Terapkan Cek KLIK

Diisukan Mengandung Bakteri Berbahaya, Penjualan ‘Cakar’ Tetap Lancar

Kasdim: Napi Sempat Kuasai Senjata Sipir, 5 Laras panjang, Dua Pistol

Tim Pesparawi Lutim Siap Menampilkan Yang Terbaik Pada Pesparawi Nasional di Jogjakarta

2 Tahun Memimpin Lutim, Ini Daftar Penghargaan Yang Berhasil di Torehkan H. Budiman

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Makassar Dorong Konektivitas Program Lama dan Baru dalam RKPD 2026
Next Article Monev Keterbukaan Informasi 2025: Ujian Transparansi Badan Publik di Sulsel

You Might Also Like

Metro

Jalan Poros Toraja-Palopo Lumpuh 5 Jam Akibat Longsor

31 Januari 2025
Metro

Keberadaan PPID di Lutra Dinilai Mati Suri

22 Agustus 2013
Metro

Soal Konflik, Pengguna Sosmed Pertanyakan Kepedulian Bupati Lutra

13 Oktober 2014
Politik

Verifikasi Faktual Balon Bupati Jalur Perseroangan Berakhir 14 Juli

9 Juli 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?