Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo di MK Dijadwalkan 7 Februari 2025
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo di MK Dijadwalkan 7 Februari 2025
Politik

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo di MK Dijadwalkan 7 Februari 2025

Redaksi
Redaksi 5 Februari 2025
Share
Mahkamah Konstitusi (int)
SHARE

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bergerak cepat setelah putusan sela yang dibacakan sejak kemarin (4/2/2025), dan dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini.

Daftar Isi
Persoalan Keabsahan Ijazah Trisal TahirPerubahan Status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS)Tuntutan Pemohon (Petitum)

Untuk sidang pembuktian terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palopo, MKRI menjadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, sidang dengan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan menghadirkan pemeriksaan lanjutan. Agenda sidang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan tambahan alat bukti yang relevan.

Persoalan Keabsahan Ijazah Trisal Tahir

Sengketa ini bermula saat pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih menggughat hasil Pilkada Palopo. Mereka mempermasalahkan keabsahan ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebelumnya menetapkan Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Sarifuddin sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024 dengan perolehan suara terbanyak.

Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menegaskan bahwa KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Bawaslu menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota akibat dugaan penggunaan ijazah yang tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

Perubahan Status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS)

Kuasa hukum lainnya, Irham, mengungkapkan bahwa pada September 2024, KPU Palopo sempat menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat secara administrasi berdasarkan verifikasi ijazah.

Namun, setelah adanya laporan sengketa dari pihak Trisal Tahir, KPU mengubah status tersebut menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan adanya kesepakatan dari Bawaslu Palopo.

Menurut pemohon, keputusan tersebut cacat hukum karena tidak ada satu pun putusan Bawaslu yang memerintahkan perubahan status TMS menjadi MS.

Bahkan, Bawaslu Palopo kembali merekomendasikan pada Oktober 2024 agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tuntutan Pemohon (Petitum)

Dalam permohonannya, paslon nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mengajukan beberapa tuntutan kepada MK:

  1. Pembatalan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
  2. Diskualifikasi Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
  3. Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Palopo yang hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu:
    • Putri Dakka – Haidir Basir (nomor urut 1)
    • Farid Kasim – Nurhaenih (nomor urut 2)
    • Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (nomor urut 3)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti
Next Article Upaya Digitalisasi Desa di Kecamatan Tomoni Timur Bersama Mahasiswa KKN UNCP
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?