Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir?

Redaksi
Redaksi
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)

Sidang Lanjutan Jadi Penentu

Pertemuan antara Bonar Jhonson dan perwakilan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara di sidang lanjutan ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis terkait prosedur administrasi yang diterapkan.

Keterangan kedua pihak dinilai akan menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur).

Apakah kesaksian Bonar menjadi penyelemat dengan membuka jalan transparansi, atau justru petaka yang mempersulit persoalan administrasi, semua masih tersimpan dalam lembar persidangan yang akan datang.

Untuk diketahui, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Share This Article