Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir? » Halaman 3
Politik

Antara Penyelamat dan Petaka? Kesaksian Bonar Jhonson Menjawab Kontroversi Ijazah Trisal Tahir?

Redaksi
Redaksi Published 15 Februari 2025
Share
5 Min Read
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)
SHARE

Tugas Tambahan yang Harus Dipenuhi di Sidang Lanjutan

Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025), Bonar Jhonson S mendapat tugas khusus yang kiranya dapat menjadi kunci penentuan keabsahan administrasi ijazah Trisal Tahir:

  • Membawa Usulan Peserta Ujian Tahun 2016: Bonar diminta untuk membawa dokumen usulan peserta ujian dari sekolah ke Suku Dinas Pendidikan (Sudin) terkait ujian tahun 2016.
  • Menyediakan Lembar Pengumuman Kelulusan: Ia harus membawa bukti atau dokumen pengumuman kelulusan siswa, khususnya yang mencakup nama Trisal Tahir.
  • Menghadirkan Bukti Nilai Manual dari Sudin: Majelis hakim meminta Bonar untuk mencari dan membawa blangko nilai manual yang diterima dari Sudin, yang kemudian dikirim kembali untuk tanda tangan.
  • Melampirkan Bukti Absensi atau Daftar Hadir Siswa: Jika memungkinkan, ia diminta membawa dokumen yang menunjukkan daftar hadir atau bukti kehadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
  • Menghadirkan Bukti Pengambilan Ijazah: Bonar juga diminta membawa dokumen yang menunjukkan bukti pengambilan ijazah, termasuk tanda bukti penerimaan resmi.
Previous Page1234Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sufriaty Budiman Resmikan PAUD Islam Al-Fazza di Kecamatan Tomoni

PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Ini Hasil Uji Cepat Terhadap Makanan Di Pasar Wawondula

Musyawarah IDM Rampung, Tak Ada Lagi Desa Berkembang di Tomoni Timur

Hutan Lindung di Luwu Diduga Diperjual Belikan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Konferda IPPAT Luwu Raya 2025-2028
Next Article Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebar Spekulasi Terkait Penemuan Kerangka di Battang Barat

You Might Also Like

Hukum

Desak Ungkap Dalang Rusuh Palopo, PNS Demo Polisi

8 April 2013
Luwu Timur

Dinas Tenaga Kerja Lutim Bekali 77 Peserta Pelatihan Operator Dumtruk dan Eskavator

8 November 2019
Metro

PDAM Palopo Akan Naikkan Harga Air, Mahasiswa Bereaksi

3 Juli 2013
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Diskusi Publik Renkon Bencana Gempa

28 Juli 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?