Menjelang akhir ramadhan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025.
Keputusan ini membawa kabar bahwa nominal zakat tahun ini mengalami peningkatan, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di berbagai wilayah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan agar nilai zakat tetap mencerminkan kebutuhan dasar pangan masyarakat.
“Kami mengacu pada harga beras di tiap daerah untuk memastikan zakat fitrah yang dibayarkan benar-benar setara dengan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Tahun ini, zakat fitrah di Luwu Utara dibagi menjadi tiga kategori. Di wilayah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan Rp8 ribu per liter, sehingga zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah Rp32 ribu per orang.
Sementara di dataran rendah dan pesisir, terdapat dua kategori harga beras, yakni Rp15 ribu per kilogram dengan zakat fitrah Rp46 ribu per orang, dan Rp18 ribu per kilogram dengan zakat fitrah Rp55 ribu per orang.
Tak hanya zakat fitrah, Pemkab Luwu Utara juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari.
Selain itu, infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK).
Kenaikan ini tentu menuntut kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakatnya. Pemerintah daerah memastikan bahwa zakat yang terkumpul akan disalurkan langsung kepada warga prasejahtera di masing-masing desa, dengan pengelolaan ketat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid, kecamatan, dan kabupaten.
“Kami berupaya agar zakat yang dibayarkan masyarakat benar-benar tersalur dengan baik dan bermanfaat bagi yang membutuhkan,” tegas Abdul Rauf.
Hasil pengelolaan zakat fitrah dan infak nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.