Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Nilainya Terbagi 3 Kategori
Ekonomi

Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Nilainya Terbagi 3 Kategori

Redaksi
Redaksi Published 16 Maret 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah (Sumber: nu.or.id)
SHARE

Menjelang akhir ramadhan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025.

Keputusan ini membawa kabar bahwa nominal zakat tahun ini mengalami peningkatan, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di berbagai wilayah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan agar nilai zakat tetap mencerminkan kebutuhan dasar pangan masyarakat.

“Kami mengacu pada harga beras di tiap daerah untuk memastikan zakat fitrah yang dibayarkan benar-benar setara dengan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Tahun ini, zakat fitrah di Luwu Utara dibagi menjadi tiga kategori. Di wilayah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan Rp8 ribu per liter, sehingga zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah Rp32 ribu per orang.

Sementara di dataran rendah dan pesisir, terdapat dua kategori harga beras, yakni Rp15 ribu per kilogram dengan zakat fitrah Rp46 ribu per orang, dan Rp18 ribu per kilogram dengan zakat fitrah Rp55 ribu per orang.

Tak hanya zakat fitrah, Pemkab Luwu Utara juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari.

Selain itu, infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK).

Kenaikan ini tentu menuntut kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakatnya. Pemerintah daerah memastikan bahwa zakat yang terkumpul akan disalurkan langsung kepada warga prasejahtera di masing-masing desa, dengan pengelolaan ketat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid, kecamatan, dan kabupaten.

“Kami berupaya agar zakat yang dibayarkan masyarakat benar-benar tersalur dengan baik dan bermanfaat bagi yang membutuhkan,” tegas Abdul Rauf.

Hasil pengelolaan zakat fitrah dan infak nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Studi Tiru Penerapan Nyamuk Berwolbachia di Dinas Kesehatan Yogyakarta

Perpustakaan Tudang Sipulung Puncak Indah Audiens Gubernur Sulsel

Bupati Lutim dan Forkopimda Ikuti Rakor Penanganan dan Vaksinasi Covid-19 Secara Virtual

Bupati Luwu Timur Hadiri Pembukaan Porprov XVII Sulsel 2022 di Sinjai

Duta dan Sahabat Rumah Belajar Sulsel 2019 Audiens Bupati Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pendataan Kartu Lutim Lansia Hampir Tuntas, Program Segera Diimplementasikan Tahun Ini
Next Article IAIN Palopo Selangkah Lagi Miliki Program Doktor Studi Islam

You Might Also Like

Hukum

Pemkot Palopo Segera Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

1 Agustus 2013
Metro

Bupati Luwu Timur Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem 7–9 Desember

7 Desember 2025
Luwu Timur

Pemkab. Lutim Ajak Umat Hindu Perkuat Sinergitas dan Persaudaraan

25 Februari 2020
Luwu Timur

Kukuhkan Pengurus KKBS Lutim, Bupati berharap jadi mitra dalam pembangunan

26 November 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?