Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin atau Ome, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI dan telaah hukum dari Divisi Hukum sebelum membawa kasus ini ke rapat pleno.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (7/4/2025).
Dia menyebut, KPU belum bisa mengambil sikap karena masih menanti arahan dan kajian hukum secara menyeluruh.
“Iye, sementara menunggu hasil konsultasi dari KPU RI dan telaah hukum dari Ketua Divisi Hukum untuk dibahas ke dalam pleno,” tulisnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menyatakan bahwa Ome terbukti melanggar aturan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Laporan tersebut di ajukan oleh Reski Adi Putra dengan Nomor registrasi 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Berdasarkan hasil kajian, pelanggaran tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Rekomendasi itu kini sudah berada di tangan KPU Kota Palopo
“Sudah di tangan KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Bwaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, beberapa waktu lalu.