Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah
Metro

Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah

Redaksi
Redaksi Published 18 April 2025
Share
1 Min Read
Sarkawi A Hamid
SHARE

Penundaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke-22 dari tanggal 3 Mei menjadi 10 Mei 2025 menuai kritik tajam dari anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Legislator dari Partai Gerindra itu menilai, langkah pemerintah daerah memindahkan tanggal perayaan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

“Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ditetapkan setiap tanggal 3 Mei berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Mengubahnya begitu saja hanya karena alasan teknis adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah,” tegas Sarkawi, Kamis (17/04/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena waktu persiapan yang sangat terbatas. Namun, alasan ini dinilai Sarkawi sangat memalukan.

“Gara-gara ketidaksiapan panitia, seenaknya memindahkan tanggal perayaan. Ini mencederai perjuangan para pendahulu yang telah menetapkan 3 Mei sebagai tonggak sejarah berdirinya Luwu Timur,” ujarnya.

Sarkawi menyebut, bila penundaan memang harus dilakukan, maka harus disertai kondisi darurat seperti bencana atau situasi force majeure lainnya.

Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda peringatan hari jadi.

“Kondisi daerah kita saat ini baik-baik saja. Penundaan ini tidak berdasar dan mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menghargai sejarah daerahnya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Badar : Jangan Mendahului Tuhan

Husler Harapkan PGRI Tetap Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Resmi Jadi Bupati, Ini Saran Usman Sadik Ke Budiman

Bupati Luwu Timur Launcing Mobil Toyota New Veloz di Warkop Mammi

Bertambah 19 Kasus, Total Pasien Positif Covid-19 Di Lutim Jadi 42 Orang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Rakor Optimasi Sistem Pengairan Pertanian 2025
Next Article Fraksi PDIP Minta Penjelasan Resmi Pemda Soal Penundaan HUT Luwu Timur

You Might Also Like

News

Ical Menang Di PN Jakut, Ini Tanggapan Badaruddin Dan Andi Hatta

25 Juli 2015
Luwu Timur

UPTD PKM Lakawali Terima Kunjungan Ombudsman RI Sulsel Terkait Penilaian Kepatuhan Pelayan Publik

31 Agustus 2022
Politik

ICW Rilis Legislator Terlibat Korupsi, Ada Nama Wakil Rakyat dari Lutim

17 September 2014
Metro

PKK Luwu Timur Dukung Pekan Imunisasi Dunia 2025

29 April 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?