Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah
Metro

Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah

Redaksi
Redaksi Published 18 April 2025
Share
1 Min Read
Sarkawi A Hamid
SHARE

Penundaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke-22 dari tanggal 3 Mei menjadi 10 Mei 2025 menuai kritik tajam dari anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Legislator dari Partai Gerindra itu menilai, langkah pemerintah daerah memindahkan tanggal perayaan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

“Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ditetapkan setiap tanggal 3 Mei berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Mengubahnya begitu saja hanya karena alasan teknis adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah,” tegas Sarkawi, Kamis (17/04/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena waktu persiapan yang sangat terbatas. Namun, alasan ini dinilai Sarkawi sangat memalukan.

“Gara-gara ketidaksiapan panitia, seenaknya memindahkan tanggal perayaan. Ini mencederai perjuangan para pendahulu yang telah menetapkan 3 Mei sebagai tonggak sejarah berdirinya Luwu Timur,” ujarnya.

Sarkawi menyebut, bila penundaan memang harus dilakukan, maka harus disertai kondisi darurat seperti bencana atau situasi force majeure lainnya.

Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda peringatan hari jadi.

“Kondisi daerah kita saat ini baik-baik saja. Penundaan ini tidak berdasar dan mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menghargai sejarah daerahnya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ini Penyebab Banyaknya Material Kayu yang Terbawa Luapan Sungai Malili

Husler : Idul Fitri Bermakna Merajut Ukhuwah

Kasus Dugaan Pungli Cek Golongan Darah Naik Status

Cegah Kanker Serviks, PKK Luwu Timur Sosialisasi IVA

Jubir GTPP Covid Lutim Laporkan Perkembangan Corona Ke TGTPP Provinsi Lewat Vidcon

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Rakor Optimasi Sistem Pengairan Pertanian 2025
Next Article Fraksi PDIP Minta Penjelasan Resmi Pemda Soal Penundaan HUT Luwu Timur

You Might Also Like

Luwu Timur

Wabup Irwan Mediasi Protes Warga Tiga Desa Pesisir Towuti Terkait Naiknya Level Air Danau Towuti

24 Juni 2019
Luwu Timur

Dishut Lutim Sosialisasi Izin Pemanfaatan Hutan

20 Mei 2015
Luwu Timur

Husler : Saya Titip Doa Untuk Luwu Timur Agar Di Jauhkan Dari Bencana

17 Maret 2019
Luwu Timur

Disdagkoprinum Gelar Pembinaan dan Pelatihan Bagi Pelaku UMKM se Desa Tawakua

9 Desember 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?