LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan. Salah satu langkah yang diambil yakni mendorong perusahaan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Penerapan WFA ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16 hingga 17 Maret 2026, serta diharapkan dapat kembali diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat, khususnya arus mudik dan arus balik setelah Idul Fitri.
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja di lokasi kerja. Sektor yang dikecualikan di antaranya layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan sistem ini tetap dianggap melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
Pekerja yang bekerja dengan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawabnya, sementara hak berupa upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku.
Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan optimal. (Rilis)




