Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Komunikasi dengan masyarakat perlu terus terjaga agar pemanfaatan kawasan berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan warga.
Rusdi menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan selama proses tersebut. Terlebih, Pemkab Luwu Timur telah menempuh sejumlah tahapan sebelum menguasai kembali lahan seluas 394,5 hektare yang tercatat sebagai aset daerah.
“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar pemanfaatan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan pemanfaatan lahan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” kata Rusdi Layong, Selasa (28/7/2026).
Legislator Partai Gelora itu menilai persoalan Laoli perlu ditempatkan dalam konteks pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menjaga sekaligus mengoptimalkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, Rusdi berpandangan persoalan Laoli tidak tepat jika disebut sebagai konflik lahan. Ia melihat proses tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menata dan mengelola aset daerah secara tertib serta akuntabel.
“Yang harus dipahami bersama, ini bukan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Soroti Tahapan yang Ditempuh Pemkab Luwu Timur
Rusdi juga mengapresiasi sejumlah tahapan yang telah ditempuh Pemkab Luwu Timur sebelum menguasai kembali aset tersebut.
Tahapan itu mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Selanjutnya, pembayaran uang kerohiman berlangsung bagi warga yang menerima hasil penilaian.
Sementara bagi pihak yang belum menerima pembayaran, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.
Menurut Rusdi, rangkaian proses tersebut menunjukkan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pemanfaatan aset. Pemerintah juga perlu memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penataan kawasan.
Upaya itu juga mencakup nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat terdampak.
Nota kesepahaman tersebut memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat. Selain itu, kesepakatan mencakup penguatan koordinasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Rusdi menilai perhatian terhadap masyarakat juga perlu berjalan melalui dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.
Karena itu, ia mengingatkan agar langkah persuasif tetap menjadi bagian penting dalam proses penertiban Laoli. Pemanfaatan aset daerah, menurutnya, pada akhirnya harus memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Luwu Timur.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

