Sabu 31 Gram Disimpan di Kos, Dua Pria di Palopo Diamankan Polisi

Asdhar
3 Min Read
dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu saat diamankan bersama barang bukti (Sumber: TBN Palopo)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 31,59 gram di sebuah kamar kos di Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Petugas menangkap kedua pria tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu.

Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo, Aiptu Taslim, memimpin langsung operasi tersebut bersama sejumlah personel.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial CP (28) dan RK (32) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas lalu memeriksa badan kedua pria tersebut serta menggeledah area kamar kos yang mereka tempati.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 31,59 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu alat isap atau bong, satu bungkus plastik klip kosong berisi sekitar 30 lembar sachet kecil, sendok sabu, dan satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Mereka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan keduanya, transaksi berlangsung pada 2 Juni 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp50 juta.

Sebagai pembayaran awal, mereka mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang di duga milik pemasok.

Setelah menerima pembayaran, pemasok menggunakan metode sistem tempel untuk menyerahkan barang tersebut.

Dalam metode itu, pemasok menyimpan paket sabu di lokasi tertentu.

Polisi Buru Pemasok Narkoba

Dari hasil interogasi sementara, kedua pria tersebut mengaku tidak hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

Mereka juga diduga berencana mengedarkan sebagian barang tersebut di wilayah Kota Palopo.

Kedua terduga pelaku mengaku menjual sabu secara langsung, melalui sistem cash on delivery (COD), maupun metode tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.

Harga jual yang mereka tawarkan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga polisi dapat mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” kata Amaruddin.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi juga terus memburu pria berinisial T yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

Sementara itu, CP dan RK beserta seluruh barang bukti telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Palopo.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser