Komisi Aparatur Sipil Negara telah menjatuhi sanksi kepada 15 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, yang dinilai tidak netral di Pilkada. Hal itu disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Palopo, Asbudi kepada awak media, Rabu (4/4/18).
Menurutnya, sebanyak 15 ASN tersebut dijatuhi sanksi karena telah melakukan aktifitas yang tidak netral selama tahapan Pilkada Kota Palopo digelar. Meski begitu, Asbudi mengaku tidak mengetahui jenis sanksi apa saja yang dijatuhi kepada 15 ASN tersebut.
“Pihak Pemerintah Kota Palopo yang lebih mengetahui hal itu, sebab surat dari KASN ditujukan kepada Wali Kota Palopo,” ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Palopo agar turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kota Palopo dengan tetap netral sesuai dengan anjuran Undang Undang.
Sementara itu, Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis yang dikonfirmasi enggan membeberkan nama 15 ASN yang dijatuhi sanksi oleh KASN. Meski begitu, dia mengaku akan mengumumkan nama-nama itu sesegera mungkin.




