Konsultan Hukum Pemerintah Kota Palopo, Umar Laila menyebutkan tidak ada lagi asset pribadi milik Wali Kota Palopo, PA Tenriadjeng yang bisa disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulsel sebagai barang bukti.
Umar Laila yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (19/4/13) mengatakan sejumlah asset milik PA Tenriadjeng seperti mobil dan rumah yang ada di Kota Palopo sudah dijual.
“Tidak ada lagi asset milik Tenriadjeng yang bias disita, semuanya sudah dijual, termasuk rumah yang ada di Jalan Ahmad Razak,” kata Umar Laila.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan beberapa pekan yang lalu, hasilnya nihil. Sedangkan disisi lain kasus yang menjerat Wali Kota Palopo dua periode ini masih berproses di Kejati Sulsel, dan diperkirakan akan mulai disidangkan bulan Juni 2013 mendatang.(b)
Haswadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

