Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Masamba Canangkan Gerakan ‘Kande Tikus’

Redaksi
Redaksi

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kajari) Masamba Kabupaten Luwu Utara canangkan Gerakan Desa Anti Korupsi (Kande Tikus).

Gerakan ‘Kande Tikus’ bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah Desa yang memahami dan mengerti tentang berbagai persoalan desa yang berpotensial memunculkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Bupati Lutra Arifin Junaidi mengatakan, sangat perlu dilakukan pembelajaran sejak dini tentang anti korupsi untuk menekan tindak pidana korupsi di masyarakat dan semuanya ini di awali dengan pemberantasan korupsi.

“Dengan adanya kegiatan ‘Kande Tikus’, mari kita jadikan motivasi dan pendorong sebagai pembelajaran sejak dini untuk memberantas korupsi,” kata Arifin.

Kepala Kajari Masamba, Andi Mirnawati mengatakan Kande Tikus yang dicanangkan tersebut sebagai semboyan untuk memudahkan kita semua mengingat gerakan ini.

“Kande dalam bahasa daerah setempat bermakna Makan, kata makan dapat pula dikiyaskan artinya menjadi  menghabisi atau memberantas, sedangkan Tikus adalah jenis binatang pengerat yang sering ali dijadikan sebagai simbol Koruptor,” kata Mirnawati.

Share This Article