Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palopo kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian uang milik anggota Polisi Polres Palopo, Bripka Yunus. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail.
Dua terdakwa yakni David dan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Matanga Parandangi yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya.
Humas PN Palopo, Amran Herman yang ditemui luwuraya.com mengatakan hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa sudah sepadan dengan perbuatannya dan kedua terdakwa sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya..
“Kedua terdakwa sudah mengakui seluruh perbutannya, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHp dan terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya,” kata Amran.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 98 juta serta satu kunci T yang digunakan oleh terdakwa untuk memcongkel pintu mobil Toyota Avanza dan mengambil uang yang ditaruh dalam jok mobil. Selanjutnya barang bukti berupa uang Rp 98 juta dikembalikan pada pemiliknya, yakni Aiptu Yunus sementara kunci T dimusnahkan.
Sebelumnya kedua terdakwa nekat mencuri uang milik anggota Polisi Polres Palopo yang disimpan dalam jok mobil Toyota Avanza, kedua terdakwa berhasil mengambil uang tersebut namun aksinya kepergok oleh warga sehingga keduanya dibekuk dan diamankan di Polres Palopo.(b)
Haswadi