Soal penyelidikan dugaan korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) jilid II pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo tahun 2010 sejumlah nama disebut-sebut akan diseret dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktavianus yang dikonfirmasi luwuraya.com mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan siapa yang paling bertanggungjawab hilangnya uang Negara.
Disebutkan Oktavianus, penyelidikan kasus DPG jilid II, penyidik Kejari melihat dari unsur pelanggaran sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Sejauh ini kami belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab karena masih dalam tahap lidik, tapi kasus DPG ini nantinya akan bermuara pada penanggungjawab anggaran, selanjutnya akan melebar ke pelaksananya,” sebut Oktavianus.
Menurut Oktavianus, DPG jilid II tahun 2010 saat itu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala Dinas Pendidikan, Samsul yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Palopo, sedangkan Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dijabat oleh Rahman, mantan Kepala sub Keuangan (Kasubag) dan bendahara dijabat oleh Asram, sekarang menjabat sebagai Kepala sub Keuangan (Kasubag).
Sebelumnya Asram dan Rahman sudah diperiksa penyidik Kejari Palopo terkait DPG jilid II tersebut. Asram yang dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah diperiksa Kejari terkait DPG jilid II. Asram juga membenarkan dana DPG tahun 2010 sebesar Rp 1,8 miliar dialokasikan untuk pengadaan seragam Sekolah. Namun belakangan dana tersebut dipinjam oleh salah seorang petinggi Kota Palopo.
“Memang untuk DPG tahun 2010 Pengguna Anggaranya adalah mantan Kepala Dinas, Samsul, namun yang dia ketahui hanya dokumennya saja, kalau terkait fisik uangnya dia sama sekali tidak tahu,” kata Asram.
Keterangan tersebut juga sudah dipaparkan oleh Asram dihadapan penyidik Kejari Palopo ketika diperiksa beberapa waktu yang lalu. (b)
Haswadi