Bupati Luwu Utara menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) tahun 2012 kepada DPRD Luwu Utara melalui sidang paripurna yang digelar Rabu (27/5/13) siang tadi.
Menurut Arifin, LKPj Pemerintah Kabupaten adalah sesuai dengan amanah PP No 3 Tahun 2007. “LKPj pada dasarnya merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh DPRD sebagai kewajiban konstitusi kepada daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Arifin.
Dia juga menyebut, LKPj itu juga dapat berfungsi sebagai media kontrol untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sementara itu ketua DPRD Basir, mengatakan LKPJ disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara itu selanjutnya akan dibahas secara internal oleh anggota DPRD, yang hasilnya kemudian akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Arief Abadi