Satu lagi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo di bidang perpajakan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo akan meluncurkan sistem pajak online untuk tiga jenis pajak daerah.
Tiga jenis pajak daerah itu yakni pajak hotel, rumah makan, dan restoran sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pengunjung.
Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan sistem pajak online itu akan mulai efektif mulai tahun 2018 mendatang. “Saat ini kami masih tahap sosialisasi kepada wajib pajak,” ujarnya saat melakukan sosialisasi pajak daerah sistem online di Mega Plaza, Sabtu (21/10/17) siang tadi.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah manfaat dengan diberlakukan sistem pajak online ini, diantaranya yakni meminimalisir upaya oknum tertentu yang melakukan penagihan pajak secara illegal. “Jadi tidak ada lagi istilah pungli yang dilakukan oleh petugas di lapangan, apalagi mereka yang mengaku sebagai petugas Bapenda,” ujarnya.
Selain itu, juga akan meminimalisir ulah curang para pelaku usaha yang ingin menggelapkan pajak mereka.
“Nantinya dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat membayar pajak dengan moto 3T, yakni tepat nilai, tepat jumlah, dan tepat waktu,” katanya.
Dia mengaku, selama ini terjadi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak daerah ini, karena sistem yang digunakan selama ini masih memungkin pelaku usaha bertindak curang. Dia mencontohkan, untuk tempat hiburan di Labombo, yang selama ini hanya menyetorkan pajak daerah senilai Rp6 juta perbulan, namun setelah diuji petik ternyata pajak yang harus dibayarkan nilainya adalah sebesar Rp150 juta perbulan.