Walikota Palopo, HM Judas Amir menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPl ) Ratona TV ke DPRD Kota Palopo, pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Palopo, Selasa (17/10/17). Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji siaran Ratona TV yang dighelar sejak akhir tahun 2016 lalu.
Menurut Judas, dalam Ranperda itu, diatur tentang o perasional Ratona TV sebagai channel televisi milik pemerintah. “Meski milik pemerintah, Ratona TV diupayakan fleksibel dalam rangka pola pemberdayaan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait dengan dinamika sosial yang terjadi,” ujar Judas.
Untuk diketahui, Ratona TV telah melakukan siaran percobaan sejak akhir tahun 2016 sampai dengan sekarang dengan sejumlah materi siaran yang tayang dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 21.00 WITA, selain dapat diakses melalui jaringan TV kabel, juga dapat disaksikan melalui live streaming.