BerandaInfo AndaPerketat Pengawasan Mamin Kadaluarsa, DKP Libatkan PPNS

Perketat Pengawasan Mamin Kadaluarsa, DKP Libatkan PPNS

Guna mengantisipasi maraknya penjualan makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa, Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara berencana akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan inspeksi ke beberapa pasar, toko dan warung-warung di Luwu Utara.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3), Adriyani Ismail, dalam rapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Senin (27/5/13), di ruang rapat Sekretaris Daerah mengatakan PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

“Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu wajib memiliki PPNS masing-masing,” ujarnya.

Pelibatan PPNS ini diharapkan bisa melakukan tindakan penyitaan bila ditemukan adanya mamin sudah kadaluarsa yang masih terjual, karena selama ini petugas sering terkendala dalam hal penyitaan.

Menurut Adriyani, tidak ada alasan barang yang sudah kadaluarsa untuk tidak dimusnahkan demi kesehatan masyarakat itu sendiri.

“PPNS harus kita libatkan di sini untuk melakukan penyitaan secara langsung  karena tidak ada alasan untuk tidak disita bagi mamin yang kadaluarsa. Olehnya itu, saya minta pihak Koperindag, khususnya bidang pengawasan untuk menginventarisir PPNS yang ada di masing-masing SKPD. Semua ini juga demi kesehatan masyarakat itu sendiri,” terang Adriyani di hadapan seluruh anggota DKP Lutra.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota DKP dari masing-masing SKPD terkait disepakati beberapa poin penting untuk segera ditindaklanjuti kemudian diikuti dengan action di lapangan. Selain soal pelibatan PPNS.

Rapat DKP juga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yaitu segera dilakukan sosialisasi keamanan pangan agar masyarakat cerdas dalam membeli sebuah produk pangan dan mamin yang tidak dalam keadaan kadaluarsa, segera menginventarisir para distributor, termasuk di dalamnya barang yang dijual, agar tim bisa mengetahui mana distributor yang nakal dan mana barang yang sudah mengalami kadaluarsa, serta yang paling penting adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tim yang melalukan aksi di lapangan bisa bekerja secara jelas sesuai tugas dan fungsi mereka.

(CR/Lukman Hamarong)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News