Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Mapolres Luwu Timur berhasil mengamankan pemasok atau penyuplai barang terlarang Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) di kota Palopo, Rabu (28/02/18) siang ini.
Pemasok tersebut diketahui berinisial YDP. Pelaku ini berasal dari salah satu SMA Kristen di kota Palopo. “Setelah kita kembangkan, pelaku utamanya berhasil kita amankan yakni, YDP,” ungkap Samad.
Saat ini, kata Samad, YDP masih dalam perjalanan dari Palopo menuju Malili, kabupaten Luwu Timur. “Kita tidak menemukan barang bukti dari YDP karena sudah habis dijual di Luwu Timur,” ungkapnya.
Menurutnya, satu paket Pil PCC dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. “Barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak 400 butir. 250 butir PCC dan yang kodeY ada 150 butir,” ungkapnya.
Diketahui, Polisi telah berhasil mengamankan Sembilan orang pelajar yang diduga sebagai pengguna dan pengedar barang terlarang Pil PCC. Sembilan pelajar tersebut yakni, AA, AS, IR, CM, AY, SS, YS, dan ASP serta YDP.