Isu yang beredar terkait penahanan 32 Sekdes dan mantan Sekdes di Kabupaten Luwu yang telah dijadikan tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan menjadi PNS tahun 2008 lalu, beredar luas di masyarakat.Disebutkan, jika 32 Sekdes itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belopa pasca pelimpahan berkas dari Kepolisian Resor Luwu.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Belopa, Idil yang dikonfirmasi membatah adanya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belopa terhadap 32 tersangka itu.
Pasalnya, menurut Idil, hingga kini kasus tersebut belum sepenuhnya ditangani oleh Kejari Belopa.
“Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 32 Sekdes sudah diterima dari penyidik Kepolisian Polres Luwu, namun Kejari baru menerima BAPnya saja, sedangkan barang bukti dan tersangkanya sampai saat ini belum diserahkan Polisi, artinya baru P21 tahap pertama, nanti kita lihat perkembangannya jika sudah P21 tahap kedua,” ujar Idil.
Menurut Idil, untuk melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka belum bisa dipastikan sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Sejauh ini kami belum bisa memberikan kepastian, jika menyangkut melakukan penahanan fisik akan kita tinjau lagi,” ungkapnya. (b)
Haswadi