MASAMBA – Ys, seorang pemuda warga Kota Palopo, harus merinkuk di sel Polsek Bone-Bone, Luwu Utara. Dia diduga mencuri handphone, milik Bripda Syafitri, anggot Polwan Polsek bone-Bone.
Kapolsek Bone-Bone, Kompol Agus Mappi, mengatakan, Ys sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, dan diancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku sudah diamankan di sel Polsek Bone-Bone, bersama dengan barang bukti,” ujar Kompol Agus Mappi, Kamis 28/11/19..
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Oppo, milik Bripda Syafitri.
Laporan: Putri Anggraeni, Luwu Utara