LUWU – Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu kini mempersiapkan diri untuk berperan menjadi Walidata Statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah. Peran tersebut mulai berjalan setelah Bupati Luwu menerbitkan Peraturan Bupati Luwu nomor 5 tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Indonesia tanggal 7 Januari 2020.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Anwar Usman didampingi Kepala Bidang Statistik, Dian Murdani Jaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020), menjelaskan bahwa perbup tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten Luwu terhadap program pemerintah pusat untuk mewujudkan Satu Data Indonesia
“Terbitnya perbub ini sebagai tindak lanjut pemerintah kabupaten Luwu terhadap Peraturan Presiden RI No 39 Tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peppres ini kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2019 nomor 112 di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 oleh Menkumham, Yasonna H Laoly”, jelas Anwar Usman.
Setelah terbitnya peraturan Bupati Luwu, menurut Anwar Usman, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian akan bertugas menjadi Walidata.
“Setelah Perbup keluar, Dinas Kominfo berperan sebagai Walidata dibawah koordinasi Kepala Bidang Statistik yang memiliki tugas antara lain, menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data itu memenuhi syarat atau standar data, memiliki metadata baku dan sesuai dengan ketentuan interoperabilitas data”, lanjut Anwar Usman.
Keinginan pemerintah pusat melalui sebuah peraturan Presiden RI tentang satu data Indonesia adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Oleh karena itu, maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta kemudahan untuk diakses dan dikelola secara sesama, terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan dasar perbup ini maka kami akan menyurat ke seluruh OPD untuk permintaan data dengan mengisi format yang telah dibuat kemudian data ini nantinya diinput dalam aplikasi SDI atau aplikasi sementara yang akan dikelola dalam sebuah portal satu data dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kepala Bidang Statistik, Dian Murdani Jaya.
Laporan: Marwan Simalla, Luwu