LUWU – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian Handpone. Satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, kedua pelaku mengambil Hp milik tetangganya sendiri. Keduanya beraksi saat korban bernama Putiha, meletakkan Hpnya di dalam rumah, lalu keluar ke rumah tetangganya.
“Saat kembali ke rumahnya, Hp yang tadinya diletakkan di meja, sudah hilang, korban kemudian melapor ke polisi,” kata AKP Faisal Syam, Kamis 12/03/20.
Sementara Hp hasil curian tersebut, dijual lagi kepada tersangka lainnya, yakni Sw, seharga Rp 1,3 juta.
Kedua pelaku, kini diamankan di Polres Luwu, bersama barang bukti, satu Hp merek Oppo.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu