LUWU – Kunjungan kerja Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, dalam rangka menciptakan pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat, di Kantor Kecamatan Belopa, Kamis 12 Maret, berdialog dengan Kepala desa dan tokoh masyarakat.
Ada yang unik dalam kunjungan kerja Kapolres kali ini, seorang warga bernama Ramli, mempertanyakan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ramli mengusulkan kepada Kapolres, warga masyarakat yang mengurus SIM, dan berusia diatas 60 tahun, SIMnya berlaku seumur hidup.
“Kalau bisa pak Kapolres, kami usulkan, untuk kami yang berusia diatas 60 tahun, SIMnya berlaku seumur hidup,” kata Ramli, saat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan pada Kapolres Luwu, Kamis 12/03/20.
Menanggapi pertanyaan itu, Kapolres Luwu, mengatakan masa berlaku SIM, hanya lima tahun, dan harus diperpanjang lagi.
Sementara sejumlah warga lainnya, melaporkan pada Kapolres, terkait maraknya penghuni kost di wilayah Kelurahan Senga, yang diduga tinggal bersama, tanpa ikatan pernikahan.
“Tolong pak, patroli juga ke rumah kost, karena kami pernah dapati, ada satu kost, yang dihuni tiga perempuan dan empat laki-laki, ini cukup meresahkan kami,” kata Supu, salah seorang warga.
Menanggapi itu, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
Tatap muka dan silaturahim warga bersama Kapolres Luwu, juga didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Kasat Intel, AKP Petrus Sandalle, dan dihadiri Camat Belopa, Rahmat Andi Parana, Sekcam Belopa, Ismail Umar.
Laporan: Damrin Arfah, Luwu