LUTIM,LUWURAYA.com– Soal pengajuan sengketa Pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) diputuskan tidak bisa diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).
Ia mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya,
“Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register,” kata Rahman Atja
Sebelumnya Koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).
Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
Seperti diketahui, KPU Luwu Timur pada tanggal tersebut, resmi menetapkan Thorig Husler-Budiman sebagai pasangan calon Pilkada 2020.
“Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu.
Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Pada pasal 2 dijelaskan Anwar, itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Pada ayat 3 menyebut pertahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan yaitu SK KPU Kab. Luwu Timur No: 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020,
tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (Rif).