Kabar gembira buat anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan intensif atau keringanan bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021. Pemberian insentif pajak ini berlaku mulai 25 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, terdapat tiga kebijakan Pemerintah Provinsi dalam hal intensif keringanan balik nama kendaraan tersebut. Kebijakan pertama yakni pembebasan tarif pajak progresif.
“Sebelum ada aturan ini, pemilik kendaraan yang mau balik nama kan dikenakan pajak progresif dulu baru diproses. Nah, adanya aturan ini, tarif progresif telah dibebaskan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 70% untuk kendaraan angkutan umum, dan keringanan ketiga adalah pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 40% untuk angkutan barang.
Enny mengatakan pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan bagi seluruh pemiliki kendaraan di tengah masa pandemi Covid-19. Untuk itu, semua pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama kendaraanya diimbau untuk segera memanfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini.
“Ayo, kita manfaatkan apresiasi dari bapak Gubernur ini karena ada sejumlah keringanan yang diberikan,” ajak Enny.
Kendati demikian, aturan pemberian insentif pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di Provinsi Sulawesin Selatan saja. “Kalau kendaraannya sudah keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan, maka masih dikenakan tarif progresif,” tandasnya.