Kejaksaan Negeri Luwu Timur lakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode Januari hingga September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, M Zubair mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara pidana kasus narkoba dan kasus kejahatan umum lainnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari kejahatan seperti narkoba, judi, senjata tajam, bom ikan, kasus perlindungan anak,” Kata Zubair di Halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (13/9/2021).
Dikatakan Zubair, perkara yang paling banyak yakni perkara narkotika dimana untuk kali ini ada 102 gram shabu yang dimusnahkan, 435 Gram Ganja, dan 254 gram Tembakau Sintetis.
Selain narkoba, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana lain seperti senjata tajam, bom ikan, dan sejumlah handphone.
Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 102 perkara pada tahun 2021 serta 93 perkara di tahun 2020.
“Memusnahkan seluruh barang bukti itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan” Tutupnya. (rif)