Komisi Penyiiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai saat ini masih banyak siaran televisi dan radio yang disaksikan oleh masyarakat tidak mendidik khususnya bagi generasi muda. Siaran yang tidak mendidik memuat unsur pornografi, kekerasan, dan mistik.
Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan siaran-siaran yang dinilai menyiarkan pornografi, kekerasan dan mistik. Hanya saja banyak warga tidak tahu dimana akan mengadu jika menemukan siaran tidak mendidik tersebut.
“Di sinilah makna dibentuknya Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) di setiap kabupaten. Ke forum inilah masyarakat bisa melapor. Nanti FMPPS yang meneruskan ke KPID Sulsel,” ujar Anggota KPID Sulsel Sukardi W saat menggelar sosialiasai pembentukan dan pembinaan FMPPS di kantor Dinas Perhubungan Infokom Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Enrekang, Kamis (20/9/12).
Menurutnya, siapapun boleh melakukan pelaporan terkait siaran televisi atau radio yang dianggap tidak mendidik, namun identitas pelapor harus dicantumkan dengan jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulsel Sumezita Suarman menyatakan bahwa untuk sementara ini baru dua lembaga penyiaran yang mendapat rekomendasi layak siar di kabupaten Enrekang. Satu Radio dan satu tv kabel.
“Penyiaran yang dilakukan oleh lembaga yang ilegal bisa berurusan dengan polisi. KPID Sulsel sudah lakukan kerjasama dengan Polda untuk menindaki lembaga penyiran illegal itu,” ujar Sumezita. (c)
Abazta