BerandaLuwu TimurAkan Lakukan Perpanjangan TTE, Ini Himbauan Kadis Dukcapil Lutim

Akan Lakukan Perpanjangan TTE, Ini Himbauan Kadis Dukcapil Lutim

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai tanggal 05 April sampai 11 April 2023 untuk sementara dokumen kependudukan belum bisa diterbitkan, kecuali Perekaman KTP dan Pencetakan KTP.

Demikian kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija saat dikonfirmasi, Minggu (02/04/2023).

Menurutnya, hal tersebut karena adanya proses perpanjangan masa berlakunya Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas Dukcapil.

“Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh warga yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan dalam rentan waktu proses perpanjangan TTE agar segera melakukan pengurusan untuk mendapatkan pelayanan sebelum proses perpanjangan TTE berlangsung,” tambahnya.

“Karena jika warga melakukan pengurusan setelah proses perpanjangan sedang berlangsung, maka dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan diterbitkan setelah proses perpanjangan TTE dilaksanakan,” terang Oksen Bija. (*)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News