LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, yang mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin atau cuti kampanye bagi anggota DPRD.
“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennnari yang menerima langsung kunjungan di ruang kerjanya, menyampaikan apresiasi sebagai upaya pencegahan sengketa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Bawaslu juga menekankan agar anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD. (*)