BerandaDPRD Luwu TimurSekwan : Reses Anggota DPRD Lutim 28 Sampai 30 Oktober 2024

Sekwan : Reses Anggota DPRD Lutim 28 Sampai 30 Oktober 2024

LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur mengumumkan pelaksanaan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD yang akan berlangsung mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2024 di seluruh daerah pemilihan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD yang tertuang dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk bulan Oktober 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis, diruang Kerja Sekwan Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam konteks pelaksanaan reses, Sekwan menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat, serta menjalin komunikasi yang lebih baik antara anggota DPRD dengan konstituen mereka.

Menanggapi masa kampanye Pilkada Kabupaten Luwu Timur, Sekretariat DPRD telah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Timur untuk menegaskan bahwa pelaksanaan reses ini tidak terkait dengan kegiatan kampanye para kandidat.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa reses berlangsung dengan independen dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang sedang berlangsung.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan reses ini murni bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tanpa adanya pengaruh dari kegiatan kampanye,” ungkap Aswan Azis saat ditemui di ruang kerjanya.

Dengan adanya reses ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan berbagai isu dan kebutuhan yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (*)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News