LUWU TIMUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Kerja, Jumat, 1 Oktober 2024, di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Aripin ini, membahas persiapan pembahasan peraturan daerah (Perda) Tahun 2024 dan rencana program pembentukan Perda Tahun 2025.
Hadir dalam rapat tersebut, seluruh anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur beserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Aripin dalam sambutannya menjelaskan bahwa, untuk tahun 2024, Pemerintah Daerah telah mendorong satu Ranperda yang menjadi prioritas, yakni tentang Perubahan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
Ranperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap industri unggulan yang akan dikembangkan sesuai dengan potensi daerah.
Aripin menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri di Kabupaten Luwu Timur.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa rencana pembangunan industri ini sejalan dengan potensi yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, kita juga membutuhkan peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan,” ungkap Aripin.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas rencana program pembentukan Perda untuk tahun 2025, yang mencakup 11 Ranperda, termasuk di antaranya 3 (tiga) Ranperda yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aripin menjelaskan bahwa, 11 Ranperda yang direncanakan untuk tahun 2025 ini akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memastikan kesesuaian judul dan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulsel sangat penting agar Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga memungkinkan adanya koreksi terhadap Ranperda yang akan diajukan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Aripin. (*)