Kedatuan Luwu menyimpan puluhan benda pusaka yang memiliki nilai histori dan budaya. Salah satunya adalah Lao Dampero. Benda pusaka ini adalah sejenis parang yang dimiliki kedatuan Luwu. Usia benda pusaka ini diperkirakan telah lebih dari 3.000 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Datu Luwu, Andi Maradang Mackulau saat memulai prosesi pencucian benda pusaka adal Tana Luwu yang puncaknya akan berlangsung 22 Januari mendatang. Prosesi pencucian benda pusaka ini akan melalui beberapa tahap, yang dimulai dengan perendaman benda pusaka ke dalam media bambu yang telah berisi air kelapa, Kamis (16/1/14) siang tadi.
“Meski semua benda pusaka ini berasal dari Tana Luwu, namun kepemilikan benda pusaka ini tidak semuanya adalah milik Kedatuan Luwu, beberapa benda pusaka ini ada yang kepemilikannya berasal dari Makassar, Parepare, dan berbagai daerah lainnya,” ujar Maradang.
Menurutnya, prosesi pencucian benda pusaka ini merupakan bentuk penghormatan atas simbol-simbol pusaka yang telah dibuat oleh para pendahulu yang harus dirawat keberadaannya.
Meski begitu, prosesi pencucian benda pusaka ini tidak setiap tahun bisa dilakukan, sebab banyak persyaratan yang harus dilakukan untuk menggelar prosesi tersebut. Jadi jika anda ingin menyaksikan prosesi pencucian benda pusaka, datang langsung di Istana Kedatuan Luwu, 22 Januari mendatang.