Masyarakat Kabupaten Luwu Timur diminta untuk tetap memanfaatkan layanan Short Massage Service (SMS) pengaduan yang dibuka oleh Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Layanan ini dibuka untuk dapat lebih memaksimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lutim, Amran Aminuddin menjelaskan sistem kerja posko pengaduan itu yakni menerima pesan singkat dari masyarakat yang akan dilanjutkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk ditindak lanjuti.
“Cukup SMS pengaduan ke nomor telepon 0853 9403 6666, pesan pengaduan itu akan langsung kami lanjutkan ke SKPD terkait untuk segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Dia pun merincikan, posko pengaduan tersebut dibuka sejak 2013 lalu yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan-keluhan yang ada di tiap wilayah yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
“Pengaduan masyarakat dapat berupa pembangunan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan aparat pemerintah serta sorotan yang dapat membangun Luwu Timur ini,” ujarnya.
Menurutnya, sejak dibukanya posko pengaduan ini, jumlah pengaduan yang masuk sudah mencapai ratusan pengaduan. Dengan banyaknya pengaduan tersebut sangat terbukti jika masyarakat sangat Pro dengan pemerintah dalam rangka membangun Luwu Timur.
“Setelah mereka (SKPD terkait) sudah menjelaskan atau menjawab aduan dari masyarakat, selanjutnya kami akan teruskan jawaban ini ke masyarakat yang sudah mengadu,” ungkap Amran.