Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan sanksi pemecatan karena di nilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Dua diantaranya dipecat karena tebukti melakukan poligami atau mempunyai istri lebih dari satu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli, yang dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada empat orang PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Luwu Timur.
Ke empat PNS yang dipecat tersebut diantaranya adalah dua tenaga pendidik dan dua lainya adalah penyuluh.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng kepada wartawan, mengatakan dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar. Dipecatnya dua PNS tersebut karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Khusus Suhaswan, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” ungkap Amir Kapeng.
Selain itu, dua orang PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152 hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” ungkap Amir.
Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma sejak 26 maret lalu. (b)
Alpian Alwi