Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kota Palopo saat ini tengah gencar sosialisasi terhadap peserta wajib pajak (WP) PPh untuk badan usaha batas terakhir penyerahan surat pajak tahunan (SPT) PPh untuk badan usaha 30 April 2011.
Salah satu kegiatan yang dilakukan kemarin (14/4/11) di aula KPP Pratama Palopo terhadap badan usaha se kota Palopo yang di hadiri kurang lebih 50 badan yang ikut dalam sosialisasi dalam pengisian SPT tahunan untuk Badan usaha yang di kawal langsung oleh Kasi Waskon III Yermia P .
Kepala KPP Pratama D Lucas Hendrawan yang dikonfirmasi menuturkan, sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mereka badan usaha yang belum mengerti dalam pengisian SPT tahunannya untuk Luwu raya dan Toraja yang masuk dalam lingkup KPP Pratama Palopo.
“Apabila terlambat setor atau sengaja tak menyerahkan SPT PPh, maka peserta WP terkena sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lucas.
Untuk badan usaha sendiri bila telat melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Pasal 7 UU No 28/2007.
Pihaknya mengatakan, dilihat dari sisi kesadaran penyerahan SPT PPh untuk luwu raya dan toraja sudah mulai meningkat. “Petugas KPP Pratama Palopo menjemput bola menggelar sosialisasi dan simulasi pengisihan formulir SPT PPh yang dihadiri kalangan oleh badan usaha .
Penyerahan SPT PPh badan terakhir 30 April, sehingga diharapkan setelah sosialisasi dan simulasi itu, peserta WP dari badan tak lagi mengalami kesulitan atau mencari alasan. (av/ar)