Rapat dengar pendapat antara DPRD Luwu Timur dengan pihak Inspektorat Luwu Timur, Kepala Dinas Pertanian, dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan proyek percetakan sawah di Kantor DPRD Lutim siang tadi terungkap sejumlah hal.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyinggung pihak kejaksaan tidak bekerja professional karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dalam menyikapi kasus ini dinilai tidak melakukan investigasi terlebih dahulu meskipun oknum Kejaksaan ini sudah menerima pengaduan dari oknum LSM terhadap kontrak terkait adanya dugaan selisih harga dalam pekerjaan percetakan sawah ini.
Sementara dalam aduan LSM tersebut menyebutkan jika dalam kontrak antara dinas pertanian dan kelompok tani ada selisih harga yang diduga mark-up yakni Rp550 ribu perjam yang seharusnya Rp600 ribu sehingga oknum kejaksaan ini langsung menindaklanjuti ketahap penyelidikan. Sementara dalam penyelidikan tersebut pihak kejaksaan melalui Plt. Kasi Pidsus Kejari Malili, Adri E Pontoh telah memeriksa beberapa pihak-pihak terkait dugaan kasus ini.
Sesuai data yang dihimpun dari Dinas Pertanian Luwu Timur menyebutkan jika harga dalam kontrak antara dinas Pertanian dan kelompok tani ini hanya senilai Rp550 ribu perjam dan bukan Rp600 ribu perjamnya seperti aduan LSM yang diterima oleh pihak Kejaksaan sehingga dalam kontrak tersebut tidak terjadi mark-up.
Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pekerjaan proyek percetakan sawah tahun 2012 yang memakai anggaran APBN ini tidak ada kerugian negara.
“Dari hasil investigasi dari BPK jika proyek ini tidak ada kerugian negara didalamnya,” ungkap Amir Kapeng.
Sementara itu, PPK proyek percetakan sawah, Muhtar menjelaskan jika proyek percetakan sawah 2012 seluas 1.500 hektar ini telah dikerjakan oleh 56 kelompok tani dengan 21 desa dari sembilan kecamatan yang ada di Luwu Timur diluar dari kecamatan Nuha dan Tomoni. Pada kegiatan ini pihak Inspektorat pernah melakukan supervisi untuk memastikan keberadaan proyek ini.
Selain Inspektorat, Tim evaluasi dan monitoring kegiatan lingkup sarana dan prasarana pertanian dari direktorat jendral prasarana dan sarana pertanian yang diwakili oleh Sania Saenong juga pernah turun melakukan monitoring.
“Saya juga kaget mendengar adanya selisih harga pada kontrak padahal dalam kontrak jelas tertuang jika harga perjam untuk alat berat tersebut hanya senilai Rp550 ribu dan tidak ada harga senilai Rp600 ribu,” ungkap Muhtar.
Diakhir pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq meminta kepada Kejaksaan agar segera menindaklanjuti dan menetukan tersangka dalam kasus ini agar semua masyarakat dan publik tahu kebenaran yang sebenarnya. Sidding yang dalam hal ini dituding sebagai pihak yang ikut terlibat ‘bermain’ dalam proyek ini menyatakan, jika dirinya terbukti dalam kasus percetakan sawah ini sehingga mengakibatkan kerugian negara atau terjadi korupsi didalamnya maka dirinya siap mundur dari jabatannya.
“Jika jaksa terbukti mendapatkan adanya korupsi di sini maka saya akan mundur dari jabatan saya, jangan hanya sekedar cerita diwarung kopi saja,” tegas Siddiq.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike dan beberapa anggota DPRD lainnya yang hadir pada agenda dengar pendapat ini akan segera menindaklanjuti persoalan ini pada tingkatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung karena dinilai ada oknum kejaksaan yang diduga sengaja mempersoalkan kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami dan beberapa rekan lainnya akan menindaklanjuti terkait adanya oknum kejaksaan yang diduga bekerja tidak professional dalam mengusut kasus ini,” ungkap Sukman.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Negeri Malili angkir dari undangan DPRD Lutim terkait rapat degar pendapat dugaan korupsi percetakan sawah baru yang kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan jaksa.